Berbagai alasan dikemukakan oleh Belanda untuk dapat kembali menjajah Indonesia. Menurut Perjanjian Postdam (Agustus 1945), Belanda masih menganggap dirinya berdaulat atas Hindia Belanda. Pada bulan September 1945, Dr. Hubertus J. Van Mook, Wakil Gubernur Jendral Hindia Belanda yang mengungsi di Australia, menyatakan kepada Laksamana Mounbatten, Panglima Sekutu di Asia Tenggara untuk tidak mengakui Republik Indonesia karena dianggap ciptaan Jepang. Di lain pihak, Indonesia mempunyai prinsip dasar pandangan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka segala bentuk penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dnegan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa Indonesia pun mempunyai hak untuk merdeka. Selain itu, kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang. Kemerdekaan Indonesia diperoleh atas usaha sendiri tanpa campur tangan pemerintah Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia pun berupaya untuk mempertahankan kemerdekaannya dari keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia.
✅ KEDATANGAN SEKUTU DAN NICA
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada 14 Agustus 1945, sekutu menugaskan Jepang untuk mempertahankan keadaan seperti adanya sampai kedatangan pasukan sekutu ke Indonesia. Di lain pihak, bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaaannya dan sedang sibuk melakukan upaya-upaya perebutan kedaulatan dari tangan Jepang. Selain itu, rakyat juga berusaha untuk memperoleh senjata dari tentara Jepang. Karena pihak Jepang tidak mau menyerahkan senjatanya, terjadilah pertempuran-pertempuran di berbagai daerah.
Pasukan sekutu yang bertugas masuk ke Indonesia adalah tentara Kerajaan Inggris yang terbagi atas:
- *SEAC ( South East Asia Command) dibawah pimpinan Laksamana Lord Louis Mounbatten untuk wilayah Indonesia Bagian Barat.
- SWPC ( South West Pasific Command) untuk wilayah Indonesia Bagian Timur
- menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang.
- membebaskan para tawanan perang dari interniran sekutu.
- melucuti dan mengumpulkan orang Jepang untuk kemudian dipulangkan.
- menegakkan dan mempertahankan keadaan damai untuk kemudian diserahkan kepada pemerintahan sipil.
- menghimpun keterangan tentang penjahat perang dan menuntut mereka didepan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar